Usai Vonis MA, TGA Dorong Laporan Model B Kanjuruhan Dilanjutkan
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian. Merespons hal itu, Tim Gabungan Aremania (TGA) mendorong agar Laporan Model B terkait kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut oleh Polres Malang.
Koordinator TGA, Dyan Berdinandri mengatakan, putusan kasasi dari MA ini adalah salah satu langkah agar Tragedi Kanjuruhan bisa diusut tuntas.
"Kami menginginkan laporan model B dapat dilanjutkan, sehingga dapat memproses semua yang bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan," ujarnya, Senin 28 Agustus 2023.
Putusan kasasi dari MA ini menganulir vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pertimbangannya menyatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan tertiup oleh angin menuju ke tribun penonton.
"Sampai sekarang para eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata juga tidak pernah diproses secara hukum," ujar Dyan Berdinandri.
MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan hukuman masing-masing dua tahun dan 2,6 tahun penjara.
“Kami tekankan bahwa yang kami inginkan, Aremania dan keluarga korban Kanjuruhan adalah adanya proses hukum yang sesuai," tandas Dyan Berdinandri.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa progress Laporan Model B Kanjuruhan saat ini tengah menyiapkan gelar perkara.
“Gelar perkara tinggal menunggu kesediaan waktu dari keluarga dan penashiat hukum,” ucapnya.
Advertisement