Usai Tusuk Korban, Rampok Bersenjata Kujang di Jember Tertangkap
Seorang rampok bersenjata kujang berinisial MB 30 tahun, warga Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember tertangkap warga usai melancarkan aksinya di sebuah salon Sherly di desa setempat, Senin, 13 September 2021. Korban bernama Sugiono 37 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan mengalami luka robek karena diserang pelaku.
Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief mengatakan, menurut keterangan korban, tersangka diketahui sudah berada di depan salon milik korban sejak Senin dini hari. Tersangka mengetuk pintu berkali-kali, namun korban tidak membukakan pintu karena saat itu salon sudah tutup.
Tak putus asa, sampai Senin pagi, ternyata tersangka masih tetap berada di depan salon korban. Korban membukakan pintu dan menanyakan keperluan tersangka.
"Saat ditanyakan, tersangka bilang mau potong rambut," kata Arief, dikonfirmasi Selasa, 14 September 2021.
Usai potong rambut tersangka menanyakan ongkos kepada korban dan dijawab Rp 15.000. Bukannya mengeluarkan uang untuk membayar, tersangka justru menarik rambut korban sambil membacok korban menggunakan senjata tajam.
"Korban hanya berpura-pura mau potong rambut. Setelah selesai malah mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya," jelas Arief.
Korban berusaha menangkis serangan tersangka hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di tangan kirinya. Melihat korban terjatuh, tersangka kembali memukul dan menginjak kepala korban.
"Korban mengalami luka robek 0,5 cm pada lengan kanan, bengkak di hidung dan dahi, lecet di bibir atas 0,3 cm," jelas Arief.
Beruntung tidak berselang lama kemudian sejumlah warga datang menolong korban. Bahkan sebelum akhirnya diamankan polisi, tersangka sempat dihajar oleh warga.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka berencana merampok korban Senin dini hari. Namun karena tak kunjung dibukakan pintu akhirnya baru bisa beraksi pada pagi hari.
“Tersangka mengaku nekat merampok karena sedang membutuhkan uang,” lanjut Arief.
Arief memastikan tersangka memang murni ingin merampok korban, sebab antara korban dan tersangka tidak saling mengenal.
“Tersangka warga Wuluhan yang tinggal di daerah Kecamatan Balung, Jember. Sementara korban warga Tamansari yang memiliki usaha potong rambut di Desa Dukuhdempok,” pungkas Arief.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Advertisement