Usai Salat Idul Adha Wajibkah Jumatan? Ini Pendapat Empat Madzhab
Ini memang momentum langka. Hari Raya Idul Adha 1441 H dijadwalkan berlangsung pada Jumat 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah. Salat Idul Adha bertepatan dengan hari pelaksanaan Salat Jumat meski berbeda waktu pelaksanaan.
Apakah diperkenankan bagi Muslim untuk tidak mengikuti Salat Jumat setelah menunaikan Salat Idul Adha?
Berikut disajikan pelbagai pendapat ulama empat madzhab.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah waljamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan Salat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak lagi melakukan salat Jumat. Di antara hadits-haditsnya sebagai berikut.
Dari Iyas bin Abi Ramlah al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaied bin Arqam, 'apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu dalam satu hari?' Dia menjawab, 'Ya'. Maka Muawiyah bertanya lagi, 'bagaimana beliau melakukannya?' Ia menjawab, beliau melaksanakan salat Id, kemudian memberikan keringanan untuk sholat Jumat, beliau bersabda, barang siapa yang ingin sholat Jumat maka shalatlah.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Hakim).
Imam Hakim mengatakan dalam kitabnya al-Mustadrak 'ala alshahihain bahwa hadis ini sahih sanadnya, namun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan ada penguatnya yang sesuai dengan syarat Muslim, dan hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam kitabnya al-Majmu', Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied).
Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barang siapa yang ingin tidak sholat Jumat maka sholat Id sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadis dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya salat Jumat bagi yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat tersebut.
Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, orang yang menghadiri Salat Id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan Salat Jumat, karena dalil yang menunjukkan bahwa Salat Jumat itu wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali dan keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri, Salat yang satu tidak bisa menggantikan yang lainnya. Sedangkan hadis-hadis atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum.
Dalil yang bersifat umum tersebut adalah firman Allah SWT. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu'ah [62]: 9).
Hal itu dikuatkan juga oleh hadis Nabi SAW. Dari al-Nu'man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca 'sabbihisma rabbika al-a'la (surat al-'A'la) dan 'hal ataka hadits al-ghasyiyah' (surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan Salat Jumat. Dan, ia berkata, jika hari raya dan Jumat berkumpul pada satu hari, Nabi SAW juga membaca kedua surat itu dalam kedua salat itu.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tetap melaksanakan sholat Jumat meskipun telah melaksanakan sholat Id sebelumnya.
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum Muslimin yang berada jauh dari tempat dilaksanakan Salat Id dan Salat Jumat itu seperti penduduk kampung yang jauh dari masjid jami', tempat pelaksanaan Salat Jumat, diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan hanya melakukan Salat Zhuhur di tempat mereka, karena hal itu khawatir menyulitkan bagi mereka.
Sedangkan bagi mereka yang berada dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan sholat Jumat, tetap wajib melaksanakan Salat Jumat. Dan, hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam malik.
Dari Abu Ubaied bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau Salat sebelum khotbah kemudian berkhotbah, lalu berkata, 'Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu Salat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya'.” (HR Bukhari).
Sedangkan, kalangan ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, barang siapa yang telah melaksanakan sholat Id dibolehkan baginya untuk tidak Salat Jumat dan hanya menunaikan Salat Dzuhur kecuali bagi imam, ia harus tetap melaksanakan Salat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan sholat Id atau mereka yang tetap ingin melaksanakan Salat Jumat meskipun sudah melaksanakan Salat Id, kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan Salat Jumat tidak mencukupi, imam hanya melaksanakan sholat Zhuhur.
Hal itu berdasarkan hadis-hadis di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id, untuk tidak melaksanakan Salat Jumat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan Salat Jumat.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagi Muslimin yang tidak melaksanakan Salat Id yang jatuh pada hari Jumat, ia wajib untuk melaksanakan Salat Jumat dan tidak termasuk kepada mereka, yang mendapatkan keringanan untuk mengganti Salat Jumatnya dengan Salat Dzuhur.
Demikian wallahu a'lam.
Advertisement