Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Usai Putusan MA, Ronald Tannur Dalam Pengawasan Kantor Imigrasi

Hukum dan Kriminalitas
Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah kasasi JPU Kejari Surabaya dikabulkan MA. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Mahkamah Agung kejati Jatim cekal Imigrasi Surabaya Ronald Tannur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas