Usai Putusan MA, Ronald Tannur Dalam Pengawasan Kantor Imigrasi
Keberadaan Ronald Tannur tengah dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya. Putra mantan anggota DPR RI itu posisinya terus diawasi usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kasus pembunuhan korban Dini Sera Afrianti,29, tahun.
Dengan putusan kasasi MA itu, otomatis membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu.
Untuk mengawasi Ronald Tannur Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Ronald Tannur telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024. Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait data perlintasan yang bersangkutan, apakah ada di Indonesia atau di mana," ujarnya pada media Kamis 24 Oktober 2024 lalu.
Soal cekal atas Ronald Tannur keluar negeri telah diajukan resmi Kejaksaan Tinggi. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keberadaannya sudah dilacak dan dipastikan ia sedang berada di Kota Surabaya.
Untuk usaha cegah tangkal Ronald Tannur ke luar negeri, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan permohonan pencekalan diajukan Kejati ke Kejaksaan Agung.
Terkait putusan MA, Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Pihaknya akan menyusun langkah sambil menunggu petunjuk berikutnya.
"Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," kata Mia kepada media.
Seperti diketahui Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 4 Oktober 2023.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut penjara selama 12 tahun untuk Ronald Tannur.
Namun tiga hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur bebas dan tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewas, pada sidang Juli 2024.
Advertisement