Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Usai Putusan MA, Ronald Tannur Dalam Pengawasan Kantor Imigrasi

Hukum dan Kriminalitas
Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah kasasi JPU Kejari Surabaya dikabulkan MA. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Mahkamah Agung kejati Jatim cekal Imigrasi Surabaya Ronald Tannur
Like

Advertisement

Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title