Usai Polisikan Bocah SMP, Pemkot Jambi Cabut Laporan
Pemkot Jambi resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik, untuk SFA, bocah SMP berusia 15 tahun. Pencabutan laporan buntut mediasi yang dilakukan Polda Jambi.
Kronologi Peristiwa
Mediasi bermula dari laporan Pemkot Jambi kepada SFA. Warga RT 24, Payo Selincah, Jambi Timur, menyampaikan kritik lewat media sosial. Dalam video itu, SFA menggunakan sejumlah perkataan yang tidak pantas pada Walikota Jambi Syarif Pasha.
Lewat akun Tiktoknya, pada 3 Mei 2023, SFA kesal lantaran rumah dan sumur neneknya, Hafsah, rusak akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari, di kawasan Payo Selincah Kota Jambi. Truk besar yang lewat di jalan sekitar rumah nenek SFA, menyebabkan bangunan di rumahnya rusak.
SFA Dipolisikan
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra kemudian melaporkan SFA terkait UU ITE. "Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, pada Senin, 5 Juni 2023, dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan, dalam postingan SFA, muncul perkataan bahwa "Walikota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran", juga "surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi."
Namun menurut Gempa, ia tidak melaporkan SFA. Melainkan melaporkan video dengan delik ujaran kebencian. "Yang kami laporkan itu bukan karena dia (SFA) mengkritik tetapi yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa.
Cabut Laporan
Namun, Gempa kemudian mencabut laporannya, pada Selasa, 6 Juni 2023. Pencabutan laporan diawali dengan mediasi yang digagas oleh Polda Jambi. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory menyebut, pencabutan laporan diawali dengan permintaan maaf dari SFA. Video permintaan maafnya juga viral di media sosial.
Gempa mengklaim, ia tidak mengetahui jika pemilik Tiktok adalah pelajar SMP. Selain itu, karena SFA juga sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Maka pada 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita," kata Gempa.
Keluarga SFA Tuntut Ganti Rugi
Namun keluarga SFA tetap meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami di rumah nenek SFA. Ibu SFA, Kusmiati mendorong ganti rugi, sebab pernah dijanjikan penyelesaian masalah, di masa lalu.
SFA kecewa pada Pemkot Jambi memberikan izin sehingga perusahaan dapat menggunakan jalan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga sekitar.
Pihak SFA menduga terjadi pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Salah satu postingannya kemudian dilaporkan Pemkot Jambi dengan dugaan ada unsur pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Paman SFA, Fuad Alkaf, menyebut aktivitas angkutan perusahaan yang melalui jalan tak jauh dari rumah Hafsa, membuat bangunan rusak. Sebab angkutan didiga bertonase melebihi berat normal.
Keluarga juga telah menghitung ganti rugi, atas renovasi rumah yang terus dilakukan sejak tahun 2013. "Kritik kami tetap. Kami meminta keadilan. Pihak Pemkot Jambi, Pak Fasha, harus bertanggung jawab juga atas kerusakan rumah neneknya," kata ibunda SFA, Kusmiati.