Usai Pesta Miras, 3 Pengamen Gilir Gadis Bawah Umur di Kediri
Tiga pemuda diamankan Polres Kediri. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih anak-anak.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ERF, 23 tahun, M alias TM, 23 tahun, dan MR alias CE, 23 tahun. Ketiganya warga Kecamatan Badas Kabupaten, Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban.
"Ketiganya ditangkap di simpang empat lampu merah Badas pada saat mengamen," kata AKP Rizkika, Minggu, 26 Februari 2023.
Peristiwa pencabulan ini berawal saat korban Bunga yang masih berusia 14 tahun diajak pacarnya berinisial REH untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Minggu, 18 Februari 2023 malam.
Selain mengajak Bunga, REH juga mengajak 4 temannya. Setelah miras habis, REH dan korban hendak berpamitan pulang. Namun, oleh pelaku dilarang.
"Korban ini tidak ikut pesta miras hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang," kata Rizkika.
REH pun tidak mampu menolak larangan para pelaku, karena diancam. Lantaran takut, akhirnya REH dan Bunga mengurungkan niatnya pulang.
Pelaku lalu meminta Bunga untuk melepas pakaian dan celananya secara paksa. Karena diancam Bunga pun mengikuti kemauan para pelaku. Para pelaku ini secara bergantian mencabuli korban.
"Para pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan atau menganiaya kepada pacar korban. Tak hanya itu, ponsel milik REH dan pacarnya juga diambil oleh para pelaku," kata AKP Rizkika.
Puas mencabuli korban, para pelaku ini langsung kabur. Sementara REH dan pacarnya ditinggal dipinggir jalan oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke kepolisian.
"Tiga orang berhasil kita tangkap dan satu masih dalam pengejaran. Saat ini para pelaku telah diperiksa penyidik," ungkap AKP Rizkika.