Mulai Hari Ini, Pasangan Calon Dilarang Beriklan di Media
Usai penetapan Pasangan Calon yang dilakukan hari ini 12 Februari 2018, Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Jatim bakal melakukan penertiban dan pengawasan iklan kampanye di media, baik cetak, maupun elektronik, dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.
"Setelah penetapan, paslon dilarang beriklan di media cetak atau elektronik, itu berlaku sejak hari ini. Dan iklan itu baru boleh ditayangkan atau diterbitkan 14 hari sebelum masa tenang," ujar Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin, Senin, 12 Februari 2018.
Penayangan iklan kampanye itu, ujarnya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2017, pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi.
Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio.
Untuk iklan di media cetak yang berupa agambar atau tulisan, ukurannya itu disesuaikan dengan space pada masing-maasing. media cetak atau online. Seluruh materi iklan kampanye materinya harus melalui KPU terlebih dahulu.
"Seluruh media massa cetak, dan elektronik, dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU. Jadi Paslon harus melalui KPU terlebih dahulu, baru KPU yang menghubungkan ke media," ujarnya.
Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan paslon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon.
"Bagi yang melanggar, Bawaslu telah menyiapkan sanksi, teguran, peringatan, pembatalan pencalonan, hingga pidana pemilu," kata Amin.
Selain itu, Bawaslu Jatim, ujarnya, kini juga tengah menertibkan Alat Peraga Kampanye. "Saya beri batas, hingga Selasa, 13 Februari 2018, besok, pukul 00.00 WIB," pungkasnya. (frd)