Usai Penembakan, Terdakwa Ricky Rizal Dijanjikan Uang dari Sambo
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengakui bahwa dirinya pernah dijanjikan diberi uang oleh Ferdy Sambo. Janji diberi uang itu dilakukan setelah peristiwa penembakan atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat aslias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan itu disampikan Ricky Rizal saat tanya hakim, apakah setelah peristiwa penembakan dikumpulkan oleh Ferdy dan diberi handphone serta uang.
Atas pertanyaan itu, Ricky menjawab, bahwa dirinya dikumpulkan di lantai 2 Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan saat itu ditunjukkan amplop yang disampaikan berisi uang. “Memang setelah itu peristiwa itu, kami dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 Rumah Saguling,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.
Ricky melanjutkan,”Untuk uang ditunjukkan, Yang Mulia. Di amplop saja Yang Mulia. Sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat,” katanya.
Kemudian, lanjut Ricky, bahwa saat itu dirinya disampaikan bahwa akan diberikan uang Rp 500 juta dan teman yang lain seperti Kuat Ma’ruf. Sementara Richard Eliezer alias Bharada E disampaikan akan diberikan Rp1 miliar.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada Ricky Rizal, apakah dirinya pernah menerima uang dari Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan. Ricky mengaku pernah menerima uang lebih dari Ferdy Sambo, namun tidak pernah lebih dari Rp100 juta.
“Itu dalam rangka apa saudara diberikan uang oleh saudara FS dengan angka sebanyak antara 0-Rp100 juta?,” tanya hakim.“Waktu ayah mertua saya meninggal, Yang Mulia. Saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian,” papar Rick.
Selain menghadir terdakwa Ricky Rizal juga menghadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf, pada sidang perkara pembunuhan Brigadir J, Senin 9 Januari 2023.. Agenda sidang yaitu pemeriksaan kedua terdakwa.
Advertisement