Usai Mutilasi Istri, Suami di Malang Alami Gangguan Psikis
Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, James Loodewyk Tomatala. Pria berusia 61 tahun ini telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini. Korban berusia 55 tahun.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, pasca melakukan pembunuhan dan mutilasi serta menjalani proses hukum. Kondisi tersangka saat ini masih mengalami guncangan.
“Pemeriksaan tambahan belum bisa dilaksanakan karena tersangka masih syok,” ujarnya, Kamis 4 Januari 2023.
Pemeriksaan tambahan ini, lanjut Yudi, dijadwalkan dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus mutilasi dan pembunuhan ini. Di samping itu, polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi baik dari warga sekitar maupun keluarga korban.
“Artinya kami memberikan waktu kepada tersangka untuk memulihkan kesehatan atau psikisnya terlebih dahulu,” sambung dia.
Meski begitu, menurut Yudi, kepolisian tetap memantau kondisi kesehatan tersangka selama proses hukum ini masih berlangsung.
“Kami tetap melaksanakan pemantauan kepada kesehatan maupun psikis tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, James Lodewyk Tomatala dengan kejam memutilasi tubuh istrinya. Aksi itu terjadi, Sabtu 30 Desember 2023. Lokasi di rumah pasangan suami itu di RT 04 RW 02, Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.