Usai Liburan, Gresik Sediakan 250 Kit Rapid Test untuk Pejabat
Bupati Gresik mewajibkan pejabat di eselon dua dan tiga untuk mengikuti tes cepat Covid-19, usai libur panjang. Sedikitnya 500 orang akan dites dan Kepala OPD diminta mendata staf yang keluar kota saat libur panjang. Selain meminta melakukan tes mandiri, disediakan 250 perangkat rapid test bagi pejabat di lingkungan Pemkab.
"Sesuai perintah bupati, semua pejabat eselon dua dan tiga diharuskan melaksanakan tes cepat secara mandiri dan mengumpulkan hasil tes cepat tersebut,”kata Pj Sekda Kabupaten Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Gresik, Senin 24 Agustus 2020.
Pelaksanaan tes cepat usai libur panjang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik, khususnya penyebaran dari klaster daerah lain.
Meski diwajibkan melakukan tes mandiri, Pemkab Gresik melalui Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan 250 paket tes cepat, khususnya bagi yang belum melaksanakan secara mandiri. "Para kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya, karena paket tes cepat ini jumlahnya terbatas. Para pimpinan itu harus menentukan, siapa yang harus diikutkan tes cepat ini," kata Abimanyu.
Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Gresik terus berkurang dan terkini mencapai 34 orang. Sedangkan pasien sembuh baru sebanyak 40 orang. Satu warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, dilaporkan meninggala akibat Covid-19.
Sehingga, total pasien sembuh mencapai 1.882 orang dan yang dari awalnya sebanyak 2.755 orang positif, sisanya 483 orang masih menjalani perawatan dan untuk pasien meninggal mencapai 164 orang. Pasien sembuh berasal dari lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Bungah, Dukun, Gresik, Kebomas, serta Kecamatan Manyar. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif berasal dari sembilan kecamatan, masing-masing Kecamatan Bungah, Driyorejo, Dukun, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, Ujung Pangkah, serta Kecamatan Wringinanom. (Ant)