Usai Libur Sepekan, Sidang Sambo dan Kawan Kembali Digelar
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alis Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Sidang sempat libur satu pekan karena alasan evaluasi dari jalannya sidang yang mulai digelar Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang Ferdy Sambo dkk digelar pekan depan.”Digelar pekan depan ini,” ujarnya pada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Jadwal sidang, untuk sidang pertama menghadirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bribka RR dan Kuat Ma’ruf, pada Senin 21 November 2022. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian sidang selanjutnya menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Selasa 22 November 2022. Untuk agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang untuk perkara obstruction of justice, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 24 November 2022. Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan digelar pada hari yang sama. Sedangkan agenda sidang berupa pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, sidang berlanjut terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat 25 November 2022.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditunda selama satu pekan. Pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tengah mengevaluasi jalannya sidang yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah polisi ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan, pihaknya tengah mengevaluasi sidang kasus pidana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Sedangkan penundaan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada 11 November 2022.”Persidangan perkara pidana ditunda satu pekan,” ujarnya pada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Sesuai jadwal persidangan yang telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 November 2022. Tetapi ditunda dan dilaksanakan pada hari Senin 21 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 26 Nopember 2022.
Penundaan sidang, ini yang jelas bukan karena berkaitan dengan konferensi G20 di Bali.”Tidak ada itu,” imbuh Ade. Dia menambahkan, penundaan karena evaluasi soalpengamanan sidang. Kemudian juga evaluasi tentang perwakilan dari pengadilan. “Agar sidang berikutnya lebih kondusif,” tandasnya.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang sudah menjalani sidang etik.
Advertisement