Usai Kerangkeng, Bupati Langkat Simpan 7 Hewan Langka
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kena tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 18 Januari 2022. Setelah ditangkap KPK, terungkap adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin berdasarkan laporan masyarakat ke Migrant CARE. Kini, KPK melaporkan ada 7 hewan langka kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
Tim BKSDA pun langsung turun tangan. Sebanyak 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan.
Terbit Rencana Perangin-angin yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.
Satwa yang diamankan tersebut telah dibawa ke dua lokasi berbeda. Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit.