Usai Kencan, Pria Ini Bawa Kabur HP Milik Teman Wanitanya
Seorang pria berinisial BAB, 24 tahun, harus berurusan dengan Polisi. Pria warga Jl. Ikan Cakalan, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, ini mencuri HP milik teman kencannya, Sn, 32 tahun, warga Kabupaten Bondowoso. Pelaku mencuri HP tersebut usai berkencan dengan korban.
Mulanya, pelaku memesan seorang wanita untuk berkencan. Setelah korban datang, pelaku langsung mengajak korban ke sebuah penginapan untuk berkencan. Usai berkencan, korban membersihkan diri di kamar mandi.
"Pada saat wanita itu mandi atau membersihkan diri si tersangka mengambil HP dan meninggalkan wanita tersebut," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 26 Agustus 2020.
Mengetahui HP-nya hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, petugas kepolisian melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka berhasil kita tangkap dan kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa selembar nota pembelian telepon seluler, sebuah dosbook telepon seluler merk OPPO A83 warna gold, dan satu unit HP Oppo A83 warna gold milik korban.
Kapolresta menambahkan, pelaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak dua kali. Masing-masing kasus pencurian dompet dan perhiasan pada 2016 dan kasus pencurian uang dan HP serta perhiasan pada 2019.
"Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsidair 362 KUHP ancamannya pidana penjara 7 tahun," pungkas lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini.