Usai Kasus Berlian, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Tipu Calon PNS
Penyanyi melankolis Nia Daniaty hidup tak tenang di masa tuanya. Itu karena ulah putri pertamanya, Olivia Nathania alias Oi. Bayangkan saja, dulu Nia Daniaty dibuat malu karena sang putri dilaporkan para sosialita karena kasus berlian. Namun beruntung, Nia Daniaty bisa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sayangnya, masa lalu itu tak dijadikan pelajaran bagi Olivia Nathania. Buktinya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan praktik penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Olivia Nathania dilaporkan bersama suami keduanya, Rafly N Tilaar atau RAF dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 24 September 2021.
“Kami laporkan Oi dan RAF yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bahkan berani palsukan surat dengan kop BKN," ujar penasihat hukum korban, Odie Hodianto.
225 Orang Jadi Korban Penipuan CPNS
Ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Odie menyebut, beberapa di antaranya korban adalah kliennya. Odie menceritakan bahwa Olivia Nathania menawarkan kliennya untuk ikut program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Dalih Olivia Nathania, jalur prestasi disiapkan untuk mengganti PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19 maupun diberhentikan karena terjerat kasus pelanggaran berat.
"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi yakni menggantikan pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena Covid-19," ujar Odie.
Namun, lanjut Odie, Olivia Nathania memberikan syarat kepada para korban dengan keharusan menyerahkan sejumlah uang dengan besaraan bervariatif yakni antara Rp25 juta sampai Rp156 juta. Uang tersebut diserahkan secara langsung atau dikirimkan ke rekening atas nama Olivia Nathania dan RAF.
“Oi (Olivia Nathania) memberikan kepastian kepada para korban, bahwa mereka semua pasti diangkat menjadi PNS karena mengaku kenal dengan pejabat BKN. Bahkan, ia siap mengembalikan uang apabila korban tidak diterima sebagai PNS," bongkar Odie.
Lebih lanjut Odie menerangkan, tak lama setelah uang diterima oleh Olivia Nathania dan RAF, para korban menerima surat-surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) lengkap dengan tanda tangan sang Kepala BKN. Belakangan diketahui, surat-surat tersebut palsu. Pasalnya tidak ada satupun yang ikut program CPNS seperti yang dijanjikan oleh Olivia Nathania dan RAF.
Pasangan Olivia Nathania dan RAF pernah berjanji akan membayar ganti rugi. Namun, usai pertemuan dengan RAF di kantornya, Ditjen Pemasyarakatan, tidak ada kelanjutannya. Salah satu korban adalah mantan guru SMA Olivia Nathania bernama Agustine. Apesnya, mimpi Agustine untuk melihat anak dan keponakannya berseragam ASN pun ambyar. Padahal dia sudah setor ke Olivia Nathania sebesar Rp30 juta per orang.
Tak kunjung terpenuhi jadi ASN atau dikembalikan dananya, Agustine bertekad melaporkan anak Nia Daniaty itu. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.