Usai Jual Barang Curian, Dua Pembobol SMP di Situbondo Ditangkap
Dua pria warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo berinisial SU, 29 tahun dan EP, 33 tahun tertunduk malu digiring ke Mapolres Situbondo. Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres, setelah kedapatan menjual barang curian di salah satu konter HP di Kecamatan Situbondo.
Dua pelaku SU dan EP ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Selasa 28 November 2023. Penangkapan berawal informasi pemilik konter HP yang membeli barang hasil curian yang dijual kedua pelaku ke Polres Situbondo, Senin 27 November 2023.
"Saat ini, dua pelaku yang masih bertetangga di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, itu ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti barang hasil curian, 2 laptop dan 1 kamera digital, serta sepeda motor milik pelaku," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa 28 November 2023.
Dua pelaku SU dan EP merupakan pembobol ruang OSIS SMPN 2 Banyuputih pada Jumat 24 November 2023 malam. Berawal mencari burung perkutut di area SMPN 2 Banyuputih pada malam hari, kedua pelaku mendapati ruang OSIS tidak terkunci.
"Mendapati ruang OSIS tidak terkunci, kedua pelaku masuk nekat mengambil 2 laptop dan 1 kamera digital. Kemudian kabur dengan naik pagar tembok belakang SMPN 2 Banyuputih. Besok paginya, pihak sekolah baru tahu kemalingan dan melaporkan ke polisi,"terang Kasatreskrim Momon Suwito.
Anggota Satreskrim Polres berhasil menangkap dua pelaku, lanjut dia, setelah pemilik konter HP melapor ke polisi, lantaran curiga dengan laptop dan kamera digital dijual dua pelaku. Karena, dalam laptop dan kamera digital berisi dokumen kegiatan SMPN 2 Banyuputih.
"Dua pelaku SU dan EP, saat ini diperiksa lebih lanjut di Polres Situbondo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Advertisement