Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam, Roy Suryo Mendadak Sakit
Roy Suryo mendadak jatuh sakit usai diperiksa 12 jam dalam kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha mirip Jokowi. Roy Suryo keluar dari ruangan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan kursi roda.
Wajah Roy Suryo tampak kelelahan. Dia dipapah oleh salah satu tim kuasa hukumnya ketika turun dari tangga ruangan penyidik. Roy Suryo tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media. "Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022 malam.
Elza Syarif yang turut mendampingi Roy Suryo menyebut mantan Menpora itu kelelahan. "Beliau kelelahan, kelelahan," kata Elza.
Roy Suryo diperiksa selama hampir 12 jam sebagai tersangka di kasus meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme patung Buddha Borobudur mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.
Advertisement