Resmi Jadi WNI, Dutra Ingin Wujudkan 2 Impian Ini
Resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI), bek Persebaya, Otavio Dutra mengatakan, momen ini yang paling ia tunggu. Sebab, ia ingin mewujudkan dua impian yang ia pendam sejak lama, yakni membela Timnas Indonesia dan menjadi warga Surabaya.
Proses naturalisasi pemain yang sebelumnya berpaspor Brasil ini berlangsung cukup lama. Terhitung satu tahun lebih proses untuk menjadi warga negara Indonesia tak kunjung mendapat tanda tangan Presiden.
Dalam kesempatan sumpah/janji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur, Dutra mengaku cukup canggung. Karena menurutnya lebih baik bermain sepak bola di depan puluhan ribu suporter, ketimbang ngomong di depan orang di dalam ruangan.
"Ini momentum sangat penting bagi saya dan keluarga, jadi saya sangat senang di kesempatan ini, karena setahun lebih saya menunggu momen ini. Meski tadi agak sedikit grogi, tapi puji tuhan semua berjalan lancar," kata Dutra, Jumat 27 September 2019.
Dengan telah diresmikamnya menjadi WNI, Dutra berharap ia segera bisa bermain untuk Timnas Indonesia, asuhan Simon McMenemy. Maklum, Dutra merasa prihatin lantaran dalam dua pertandingan terakhir, Timnas Indonesia kalah dari Malaysia dan Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022.
"Hal pertama yang saya lakukan usai jadi WNI, tentu berharap bisa kembali ke Timnas, karena itu mimpi saya sejak dulu. Apalagi kemarin usai kalah, saya ingin membantu Timnas Indonesia," tambah pemain 35 tahun ini.
Sementara itu, Dutra juga bertekad menjadi warga Kota Surabaya. Maka itu, ia secepatnya akan mengurus surat-surat supaya segera mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pahlawan.
"Mungkin setelah pulang dari lawan Barito Putera saya akan selesaikan surat-surat ini. Karena saya juga harus mengembalikan berkas-berkas kenegaraan saya di kantor Imigrasi," imbuh dia.
Otavio Dutra malam ini langsung akan terbang menyusul tim Persebaya ke Banjarmasin karena tenaganya sangat dibutuhkan Persebaya dalam menghadapi Barito Putera pada Sabtu 28 September 2019.
Seperti diketahui, Otavio Dutra memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 20 undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yaitu orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.
Dutra juga diberi waktu selama 14 hari untuk mengurus surat kependudukan menjadi warga Kota Surabaya, yakni membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, ia juga diminta mengembalikan dokumen kenegaraan Brasilnya ke Kantor Imigrasi.