Usai Ferdy Sambo, Siapa Polisi yang Menyusul Disidang Kode Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri atas Ferdy Sambo atas kasus kemarian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar secara tertutup di ruang TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Mabes Polri Kamis 25 Agustus 2022. Namun, sidang KKEP ini bisa jadi akan juga digelar terhadap anggota polisi yang bermasalah dengan hukum kasus kematian Brigadir J.
Digelarnya KKEP untuk pekan-pekan depan ini, sebagaimana merujuk dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan anggota polisi. Apalagi pemeriksaan kasus kematian Brigadir J, langsung dikawal tiga jenderal bintang tiga. Timsus Polri yang dipimpin Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto, bersama Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Tim ini, bekerja relative cepat dlam satu bulan terakhir ini.
Apalagi penjelasan Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan ada 97 anggota polisi yang diperiksa atas kasus kematian Brigadir J. Dan dari 97 polisi itu, ada 35 orang diduga terlibat tindak pidana dan pelanggaran etik.”Sudah kita periksa dan kita-pilah-pilah,” ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu 24 Agustus 2022.
Dari pemeriksaan itu, 35 polisi, tiga berpangkat brigjen, 6 berpangkat kombes, 7 berpangkat AJun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 berpangkat Inspektur Satu (Iptu), 1 berpangkat Inspektur dua (Ipda), 1 berpangkat brigadier kepala (Bribka), 1 berpangkat brigadir polisi (Brigpol), 2 berpangkat brigadier satu (Bribtu) dan 2 berpangkat Bharada.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 35 polisi itu, ada 18 di antaranya sudah ditempatkan ditempat khusus. Untuk yang polisi lainnya pemeriksaan masih berproses. Dalam pemeriksaan ini, polisi juga telah memeriksa 52 orang sebagai saksi.”Pemeriksaan dipercepat,” tandasnya.
Dari kasus ini, Timsus Mabes Polri atas kasus kematian Brigadir J juga telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diketahui nasib Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Menyusul akan digelarnya sidang etik mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri atas Ferdy Sambo dijadwalkan digelar secara tertutup di ruang TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB. Sidang rencananya dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelam) Komjen Pol Ahmad Dofiri. “Sidang akan digelar secara tertutup,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.