Usai Erupsi Gunung Sinabung, Warga Wajib Pakai Masker
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengalami erupsi pada Sabtu 8 Agustus 2020 dini hari sekitar pukul 01,58 WIB. Akibat erupsi, sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Karo, tertutup abu vulkanik. Yakni Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Merdeka.
Pemerintah setempat telah membagikan sebanyak 1.500 lembar masker gratis kepada warga yang beraktivitas di luar rumah, paska erupsi Gunung Api Sinabung.
Pembagian masker ini ditujukan untuk menghindarkan warga dari dampak buruk abu vulkanik sisa erupsi Gunung Api Sinabung, sekaligus antisipasi penularan virus corona (Covid-19).
“Iya sudah kita bagikan sekitar 1.500 masker kepada pengendara motor, mobil, serta masyarakat lainnya yang beraktivitas di luar rumah. Ini untuk mencegah dampak abu vulkanik serta mencegah penularan Covid-19,” ujar Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Natanail Peranginangin dikutip dari Antara, Minggu 9 Agustus 2020.
Natanail mengatakan pemakaian masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat harus mematuhinya.
"Setiap warga yang keluar dari rumah diharuskan menggunakan masker, serta mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sebelum erupsi Gunung Sinabung, pemerintah juga sudah mewajibkan setiap warga untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari pencikan air liur atau droplets.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, erupsi Gunung Sinabung membuat kolom letusan hingga mencapai 2.000 meter di atas puncak gunung berketinggian 2.460 mdpl itu.
Kolom letusan teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur. Erupsi ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi lebih kurang 1 jam 44 detik.
Meski mengalami erupsi, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam status aktifitas kegunungapian Sinabung. Sinabung masih tetap berstatus Siaga Level III.
Advertisement