Usai Divonis Setahun, Ini Tiga Nyanyian Dhani
Usai divonis majelis hakim satu tahun penjara, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, mengajukan banding.
"Kami langsung mengajukan banding," kata Dhani, kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019.
Usai sidang, Dhani kemudian mengungkapkan majelis abai terhadap fakta-fakta hukum di persidangan. Fakta itu antara lain:
Pertama, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Kementerian Kominfo yang menyatakan pasal yang dipakai menjerat Dhani subjek hukumnya harusnya perorangan bukan lembaga hukum.
"Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim bahwa harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," kata dia.
Kemudian, kedua, saksi ahli pidana yang diajukan JPU, yakni Yusuf Yacobus diketahui saat persidangan lalu apa yang diucapkan Dhani adalah sebuah penghinaan, bukan pencemaran nama baik.
"Saksi Yacobus menyatakan ini pasal 315 (penghinaan ringan). Berbeda dengan menuduhkan sesuatu (pencemaran nama baik)," kata dia.
"Yang nomer tiga, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di persidangan terungkap. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," kata Dhani.
Ditanya soal fakta di luar hukum, Dhani enggan berkomentar. Ia mengaku hanya ingin fokus terhadap fakta hukum. Ia juga tak mau mengaitkan putusan vonis ini dengan politik.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum. Saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita sudah banding dan lansung disampaikan," kata Dhani.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement