Usai Ditolak Warga, Akhirnya PDP Corona Bisa Dimakamkan
Warga Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan AR (52) yang meninggal dunia pada Sabtu 28 Maret 2020 dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, yang sempat ditolak oleh warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU) akhirnya dimakamkan di tempat lain.
Camat Somba Opu Agussalim di Gowa, Minggu mengatakan, jenazah PDP COVID-19 AR sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar pada Minggu pagi.
"Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar jika almarhum sudah dimakamkan," ujarnya.
Ia mengatakan pasien PDP yang sempat dirawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar ini meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu 28 Maret, dan dikremasi jenazahnya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.
Namun, warga di sekitar TPU Baki Nipa-nipa Antang menolak pembawa jenazah yang akan memakamkan AR pada Minggu 29 Maret dini hari sekitar pukul 02.50 WITA.
Jenazah AR kemudian dibawa kembali ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, namun pihak rumah sakit juga menolak karena jenazah sudah dibawa keluar dari rumah sakit.
"Kami dari pihak pemerintah akan terus mengawasi keluarga dari pasien PDP dan meminta agar melakukan isolasi diri di rumah. Mengenai kebutuhan pokoknya, pemerintah akan menjamin semuanya," katanya.
Ia juga sudah meminta kepada kelurahan, RW dan RT agar membantu pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat serta memperhatikan aktivitas warga di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Saya sudah meminta kepada pak RW dan RT agar memantau terus keluarga pasien PDP itu. Kalau ada kekurangan dalam kebutuhan pokoknya, segera koordinasikan untuk segera didistribusikan sesuai dengan perintah bapak bupati," demikian Agus Salim seperti dikutip dari Antara.
Advertisement