Usai Diperkosa, Bocah Yatim Piatu di Jember Dibuang ke Hutan
Seorang bocah yatim piatu berinisial AN, 15 tahun, warga Kecamatan Bangsalsari menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MH, 33 tahun, warga Kecamatan setempat. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Pendamping Korban Indi Naidha mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 10 September 2023 lalu. Korban dikenalkan oleh dua orang teman perempuannya dengan pelaku melalui WhatsApp.
Selanjutnya, Minggu, 10 September 2023 pukul 13.00 WIB, korban diantar ke Kecamatan Panti. Selanjutnya korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Tak lama kemudian, pelaku MH datang menjemput korban. Korban dibawa jalan-jalan di Kecamatan Panti.
Selama dalam perjalanan itu, korban diiming-imingi dibelikan kecamatan, sebelum akhirnya dibawa ke kebun kopi. Kebun kopi menjadi lokasi pertama terjadinya aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.
Tidak puas sampai di situ, korban dibawa ke Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari. Desa Tugusari menjadi lokasi kedua aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya korban dibawa ke Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Di sana korban mengalami pemerkosaan yang ketiga kalinya dalam sehari.
Korban yang tidak mampu melawan itu, kemudian dibawa ke rumah pelaku. Selama berada di rumah pelaku, korban dicekoki pil berwarna putih lonjong.
Saat mencekoki korban sempat terpergok istri pelaku. Saat itu pelaku menyampaikan kepada istrinya bahwa korban merupakan temannya.
“Korban diperkosa tiga kali di lokasi yang berbeda. Lalu dibawa ke rumah pelaku dan dicekoki pil. Tidak tahu pil apa, tetapi setelah dicekoki itu korban lemas dan hilang ingatan,” kata Indi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke hutan pinus Desa Badean pada pukul 21.00 WIB. Tak lama kemudian pelaku berpura-pura melaporkan penemuan anak hilang.
Saat awal dibuang, korban dalam kondisi teler. Korban dibawa ke rumah warga. Atas kejadian itu, kakak ipar korban tidak bisa banyak berbuat apa-apa. Ia awalnya takut melaporkan kejadian itu karena ada upaya intimidasi dari beberapa orang.
“Korban merupakan anak yatim piatu. Saat ini tinggal bersama kakak iparnya. Kakak iparnya merasa tidak punya kekuatan akhirnya menyerah,” ujarnya.
Karena itu, Indi kemudian mendampingi korban. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember pada tanggal 30 September 2023. Laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Kemarin kami mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polres Jember. Kami menduga pemerkosaan tersebut sudah direncanakan,” pungkasnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban. Saat ini dilakukan proses penyelidikan.
Selain memeriksa korban pelapor, polisi juga sudah mengajukan visum ke rumah sakit.
Dari keterangan sementara yang disampaikan saksi, korban ditemukan dalam kondisi linglung di Kawasan hutan di Desa Badean. Diduga kuat korban linglung karena pengaruh obat-obatan atau minuman keras.
"Diduga mungkin dikasih obat-obatan atau minuman keras. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait pelaporan itu, dan saat ini pelapor masih dilakukan interogasi oleh penyidik PPA Polres Jember," pungkasnya.
Advertisement