Usai Diperiksa KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Resmi Ditahan
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda memasuki babak baru. Kini, tersangka Ferry Irawan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 16 Januari 2023.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id, Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang menjalani pemeriksaan. Terhitung, pemeriksaan berjalan sekitar tujuh jam mulai 10.15 WIB hingga ini pukul 17.15 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan ini karena sesuai dengan Pasal 21 KUHP. "Malam ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP. Jadi penahanan ini kewenangan penyidik, di mana syarat objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tindak pidana lima tahun ke atas," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan, Ferry Irawan terbukti melakukan tindak kekerasan pasca dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti fisik.
Atas tindakannya, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait permintaan penangguhan penahanan. Dirmanto menegaskan belum ada permohonan penangguhan dari tersangka. "Belum ada," pungkasnya.
Terkait penahanan itu, pihaknya juga melakukan screening kesehatan sebelum penahanan terhadap tersangka karena dikabarkan memiliki riwayat penyakit.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan darah, pemeriksaan psikis dan pemeriksaan jantung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara FI. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Dokkes disimpulkan tidak menjadi halangan dilaksanakan proses lanjut. Sehingga tidak ada kendala kesehatan," kata Erwin.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Dimana pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.