Usai Diperiksa 9 Jam, Gisella Anastasia Kembali Minta Maaf
Gisella Anastasi (GA) atau Gisel menjalani permeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021. Gisel menggunakan kemeja putih dengan masker warna yang sama. Ibu satu anak ini datang satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Gisel langsung masuk ke Gedung Ditreskrisus Polda Metro Jaya untuk menjalani rapid test antigen sebelum menjalani pemeriksaan. Jalannya pemeriksaan itu digelar secara tertutup. Gisel akhirnya keluar pada pukul 19.40 WIB. Ia pun diizinkan pulang.
Untuk selanjutnya, mantan istri Gading Marten itu akan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis, seperti lawan mainnya di video syur, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ayau Nobu.
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021, Nobu menyampaikan permohonan maaf. Hal yang sama juga dilakukan Gisel, meski hal itu telah disampaikan pada Rabu, 6 Januari malam.
“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati paling dalam, maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk pihak terkait," kata Gisel usai pemeriksaan.
Usai menyampaikan permintaan maafnya yang kedua, Gisel bersama dengan tim kuasa hukum bergegas pergi meninggalkan Polda Metro Jaya. Sehingga tak diketahui apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan alasan tidak menahan Gisel dan Nobu. Alasan khusus bagi Gisel, dia tdak ditahan karena punya anak.
"Saudari GA berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya sehingga tidak kami lakukan penahanan," imbuh Yusri.
Selain itu, Yusri pun menyebutkan kedua tersangka berperilaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik saudari GA dan saudara MYD kooperatif. Selama dipanggil juga hadir sehingga diambil satu kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," pungkas Yusri.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Advertisement