Usai Dipecat, Perekam Tamu di Toilet Restoran Jember Ditangkap
MA, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, kini berurusan dengan polisi. Pemuda eks pekerja di salah satu restoran di Kecamatan Kaliwates itu, ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak asusila, Kamis, 3 Februari 2022 malam.
“Satuan Reserse Mobil (Resmob Kota I) Polres Jember bergerak cepat menangkap MA setelah menerima laporan dari korban, Selasa, 01 Februari 2022,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, Jumat, 4 Februari 2022.
Aksi perekaman video itu dilakukan pemuda 23 tahun itu terhadap tamu restoran saat ia membeli makan pada Senin, 31 Januari lalu. Korban sempat masuk ke dalam toilet restoran.
Saat berada di dalam toilet, korban melihat ada sebuah kamera ponsel yang mengarah kepada korban melalui lubang pintu bagian bawah. Korban yang menyadari aksi tak senonoh itu langsung memukul pintu.
Setelah keluar dari toilet korban langsung melakukan klarifikasi kepada sejumlah karyawan di restoran itu. Setelah melihat rekaman kamera CCTV di restoran itu akhirnya terungkap bahwa perekam video di toilet itu MA.
Atas perbuatannya itu, MA tidak hanya dipecat dari restoran tempat ia bekerja, namun juga dilaporkan ke Polres Jember.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jember. Hasil interogasi sementara pelaku sudah 10 kali melakukan perekaman video tamu perempuan yang berkunjung ke restoran itu.
Pelaku selalu memperhatikan setiap tamu restoran yang sedang menuju ke kamar mandi. Setelah korban masuk ke dalam toilet pelaku kemudian mendekat dan merekam video secara sembunyi-sembunyi menggunakan kamera ponsel pribadi pelaku.
“Pengakuan sementara terduga pelaku sudah 10 kali melakukan perekaman video secara diam diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar,” terang Iptu Diyah Vitasari.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa sebuah buah jaket warna hitam merah merek MCD, sebuah buah Kemeja warna kotak, sebuah celana warna hitam, satu unit HP warna hitam yang digunakan untuk merekam.
“Statusnya masih terduga pelaku belum tersangka, karena pemeriksaan masih berlangsung. Perbuatan terduga pelaku melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Diyah Vitasari.
Advertisement