Usai Dijemput Paksa, Bos Pasar Turi Dijebloskan Medaeng
Usai dijemput paksa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, investor Pasar Turi Baru Surabaya, Henry J Gunawan, langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu 8 Agustus 2018.
Penahanan dilakukan setelah bos PT Gala Bumi itu menjalani penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ke jaksa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah Henry atas laporan dua bekas kongsinya pada pembangunan Pasar Turi Baru, yakni bos PT Siantar Top, Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo, dan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto.
Di Kejari, Henry menjalani penyerahan tahap kedua sekitar dua jam tanpa ada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra maupun Agus Dwi Harsono. Setelah itu baru dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan tak lama setelah istrinya datang. Tidak ada komentar apa pun dari Henry kepada wartawan saat menuju mobil tahanan.
Kasus ini bukan pertama, dalam perkara lain, Henry jadi terdakwa penipuan dan penggelapan dengan pelapor sejumlah pedagang Pasar Turi. Saat hendak menghadiri sidang perkara laporan pedagang itulah Henry dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Surabaya. (tom)
Advertisement