Usai Dicekal, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melarang bupati pergi ke luar negeri atau cegah dan tangkal (cekal).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jika sudah ada pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, itu berarti statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.”Ya pasti kalau sudah ada penyelidikan sudah ada tersangkanya,” ujarnya dikutip cnnindonesia.com, Jumat 28 Oktober 2022.
Pihak KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pergi ke luar negeri.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh, pencegahan terhadap Bupati Bangkalan pergi ke luar negeri atas permintaan KPK.”Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” ujarnya dikutip Antara pada Rabu 26 Oktober 2022.
Dikatakan oleh Ahmad Nur Saleh, pelarangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan ke Bupati Bangkalan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023 mendatang.
Penyidik KPK menggeledah rumah dan Kantor Bupati Bangkalan selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 24-25 Oktober 2022. Namun pihak KPK belum mengeluarkan hasil penggeledahan tersebut ke masyarakat.
Penggeledahan pertama menyasar di ruang kerja Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan di ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni, pada Senin 24 Oktober 2022. Pemeriksaan dilanjutkan di ruang kerja Sekretaris Daerah Bangkalan Taufan Zairinsjah, berikut ruang kerja beberapa asisten Bupati Bangkalan.
Penyidik KPK didampingi anggota Polres Bangkalan selanjutnya, menyasar ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangkalan, Madura pada Selasa 25 Oktober 2022. Dua koper dibawa keluar dari gedung DPRD sekitar jam 09.00 WIB. Selain itu, KPK melanjutkan melakukan penggeledan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Juga di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA). Lalu di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Bangkalan, Madura.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bangkalan Mohni mengatakan, yang digeledah adalah ruang Bupati Bangkalan.”Yang digeledah ruang bupati, wakil bupati dan sekda,” ujarnya singkat dikutip Antara, Senin 24 Oktober 2022.
Dugaan awal, penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan ini, berkaitan dengan suap jabatan. Terutama untuk penempatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bangkalan.
Apalagi, sebelum ada penggeledahan ini, sebanyak tiga orang pejabat di Pemkab Bangkalan pernah dipanggil penyidik KPK pada Juli 2022 silam. Mereka yang dipanggil, kabarnya dua orang dengan jabatan kepala dinas dan kepala bagian di Pemkab Bangkalan.
Advertisement