Usai Dicabut PCR akan Dikaji Lagi, Luhut: Kami Hitung Kasus
Pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru, akan menjadi dasar kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal itu pada jumpa pers perkembangan PPKM di Jakarta Senin 8 November 2021. "Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus," ujar Luhut.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat.
Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk aturan perjalanan darat, aturannya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, minta pemerintah lebih berhati hati dalam membuat peraturan. Mantan anggota DPR RI itu khawatir masyarakat akan menjadi masa bodoh.
Advertisement