Usai Buat Video Kontroversi, Rendra Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Rendra Hardikurniawan pelaku dalam video yang mencemarkan nama Nabi Muhammad SAW saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Rendra ditangkap di rumahnya di kawasan Trawas oleh Polres Mojokerto.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Rendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sesuai kitab undang-undang hukum, hari ini Rendra kita lakukan penahanan," ujar Barung, Kamis 26 April 2018.
Barung juga mengatakan, bahwa penahanan Rendra sendiri merujuk pada Undang-undang ITE, dengan pasal penghinaan agama di sosial media.
Namun soal psikologis pelaku, Barung masih belum bisa menjelaskan apakah Rendra mengalami gangguan jiwa apa tidak. Sebab pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Barung menduga jika Rendra waras.
"Kalau orang gila ndak mungkin bawa mobil. Tapi proses itu kita lakukan pemeriksaan. Akan kita dalami lebih dalam lagi," ujarnya.
Usai kejadian ini, Barung berharap, kasus seperti ini jadi yang terakhir di Jatim. Karena pihak kepolisian menginginkan seluruh warga masyarakat mampu bersosial media dengan baik dan tidak saling menghina.
"Harapan bagi masyarakat Jatim tidak ada penghinaan lagi di sosial media, karena kita ingin bermasyarakat yang damai, aman dan tertib," katanya. (hrs)