Usai Brigadir J Meninggal, Kuat Ma’ruf Sembunyikan Pisau di Dapur
Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sempat bingung sembunyikan pisau dan handy talkie (HT) yang dibawanya pada Jumat 8 Juli 2022 malam. Senjata tajam tersebut akhirnya ditaruh di dapur di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Malam kejadian itu, dititipin pisau dan HT, kurang lebih seperti pisau dapur,” ujarnya Prayogi Iktara Wikaton, sopir pribadi Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagau saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022.
Dalam sidang itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dikatakan Prayogi, bahwa Kuat Ma’ruf meminta dirinya untuk menaruh pisau di dapur.
"Seingat saya ada dua bilah, dititipin saat di gerbang waktu berpapasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur'," jelasnya. Dalam waktu bersamaan, jaksa penuntut umum juga menunjukkan pisau tersebut kepada majelis hakim.
Selanjutnya, Prayogi menitipkan pisau milik Kuat Ma’ruf ke dapur. Setelah itu, Prayogi tidak melihat dimana posisi Kuat Ma’ruf. “Saya kurang tahu (Kuat ke mana) Yang Mulia, waktu itu,” tandasnya di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan.
Sidang kali ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan yang dihadirkan sebagai saksi, sebanyak 10 orang. Mereka adalah para ajudan dan pegawai yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Sedangkan paa sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakara Selatan, pada Selasa 8 November, juga menghadirkan saksi 10 orang.
Mereka ini, Susi sebagai (asisten rumah tangga-ART), Daryanto/ Kodir (ART), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Alfonsius Dua Lurang (Security), Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), dan Farhan Sabilah (anggota polri)
Kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, ada lima terdakwa. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman, hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana 20 tahun penjara.