Usai Bom Mengguncang Sri Lanka, Dilarang Pakai Cadar
Pemerintah Sri Lanka telah mengesahkan undang-undang darurat untuk menyikapi teror bom beruntun pada Minggu Paskah, 21 April 2019. Dikutip dari Independent.co.uk, kantor Presiden Maithripala Sirisena menyebut larangan bagi pakaian atau barang apa pun yang menghalangi identifikasi wajah seseorang.
Burka, cadar, atau niqab yang menutup sebagian besar kepala dan wajah resmi dilarang selama berlakunya undang-undang darurat di Sri Lanka.
Dari total 21 juta penduduk Sri Lanka yang mayoritas beragama Budha, 10 persen di antaranya merupakan umat Muslim. Muslimah Sri Lanka jarang ada yang mengenakan cadar, niqab, dan penutup wajah lainnya. Hanya segelintir dari mereka melakukan itu.
Sepekan setelah serangan bom beruntun yang menewaskan lebih dari 250 orang, gereja-gereja Katolik di negara itu tetap ditutup atas alasan keamanan. Aparat juga terus memburu sekitar 140 orang yang diduga terlibat jaringan teroris di Sri Lanka.
Pemerintah Sri Lanka sudah menyatakan kelompok Jemaah Tauhid Nasional (NTJ) dan Jemaah Agama Ibrahim (JMI) sebagai organisasi terlarang. Pemimpinnya, Zahra Hashim, diduga adalah otak serangan teror yang tewas dalam serangan di Hotel Shangri-La. (yas)
Advertisement