Usai Bobol Rumah Tetangga, Residivis Dibekuk
Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Polres Situbondo, Selasa, 1 Maret 2022 pagi.
Residivis tersebut berinisial AS, 45 tahun, warga desa/kecamatan Besuki, Situbondo, usai membobol rumah tetangganya sendiri.
"Pelaku pembobol rumah tetangga sendiri yang merupakan residivis kasus curat tersebut dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Selasa, 1 Maret 2022.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit laptop merek HP 14 inci, sepeda motor Honda Vario warna merah nopol P 2566 DG, dan helm yang digunakan pelaku beraksi.
"Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo bersama pelaku guna proses penyidikan polisi sekaligus untuk pengembangan kasusnya," ujarnya.
Iptu Sutrisno menjelaskan, terungkapnya dan tertangkapnya pelaku pembobolan rumah tetangga, ini berawal pengaduan korban Fitriah Ferawati, 39 tahun ke polisi pada awal Januari 2022.
"Dari pengaduan korban, itu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku baru berhasil dibekuk hari ini," katanya.
Advertisement