Usai Berstatus DPO, Polisi Akan Tangkap Paksa Veronica Koman
Polda Jawa Timur telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Veronika Koman yang menjadi tersangka kasus provokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, pada Jumat 20 September 2019.
Usai menetapkan status DPO, Polda Jatim akan melakukan berbagai upaya untuk menangkap Veronica. Sebab dari dua kali panggilan yang dikeluarkan Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tak juga datang.
Panggilan kedua untuk Veronica Koman dijadwalkan pada 18 September 2019 kemarin. Namun hingga pukul 00.00 WIB, Veronica tetap saja mangkir.
"Siapapun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terkait dimana Veronica. Kalau anggota Polri juga bisa langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya.
Luki menyampaikan, status DPO Veronica Koman yang ditetapkan oleh Polda Jatim akan terus melekat sampai yang bersangkutan hadir di Polda Jatim. Untuk itu kini pihak kepolisian terus melakukan upaya supaya tersangka provokasi ini segera menyerahkan diri.
"Sampai yang bersangkutan ketemu, dan selama yang bersangkutan nanti ada di Indonesia, jadi kalau sudah terlihat di sini, maka akan kami lakukan upaya paksa," tambah Luki.
Selain itu, Luki mengaku pihaknya tak membuat tim khusus untuk melakukan penjemputan terhadap Veronica Koman di Australia. Semuanya, kata Luki akan diserahkan peada Mabes Polri yang kini membantu proses penangkapan tersangka.
"Nanti pihak Hubinter Mabes Polri bekerjasama dengan Kemenhub yang tahu mekanisme terkait penjemputan dan lain-lainnya," ujar polisi bintang dua ini.
Seperti diketahui, pihak kepolisian tak hanya mengeluarkan status DPO terhadap Veronica. Luki mengatakan, pihaknya juga telah meminta Hubinter untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait red notice yang diminta Polda Jatim.