Usai Aksi Bela Kades, Warga Klatakan Jember Laporkan Mantan Kades
Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, resmi melaporkan mantan Kades Klatakan. Ia berinisial RM. ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sebelum melapor ke Polres Jember, warga Desa Klatakan sempat mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Jember. Mereka meminta bantuan hukum terkait persoalan dana PBB di desa mereka.
Warga mengaku kaget saat warga menerima SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022. Dalam surat tersebut disebut bahwa warga telah menunggak pajak selama dua tahun, yakni tahun 2020 dan 2021.
Padahal, warga sudah taat pajak dengan membayar pajak setiap tahun kepada petugas pemungut pajak dari perangkat desa. Parahnya, warga yang dinyatakan menunggak pajak tidak sedikit, ada sekitar 1.500 warga.
Pengaduan warga tersebut kemudian dikaji oleh Badan Batuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember. Berdasarkan hasil kajian, memang ditemukan indikasi dugaan korupsi dana PBB di Desa Klatakan.
Selanjutnya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember menyampaikan hasil kajiannya kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Jember. Selanjutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember bersama warga meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Klatakan.
“Kita sudah menyomasi Pemerintah Desa Klatakan terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat. Perangkat desa membenarkan memang ada tagihan Rp300 juta pada 2020 dan Rp255 juta pada 2021,” kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember Budi Hariyanto, Rabu, 30 November 2022.
Sementara itu, perangkat desa penarik pajak mengaku sudah menyetorkan uang pajak dari warga kepada Kepala Desa Klatakan periode 2016-2021, berinisial RM. Diduga kuat, uang yang disetor kepada Kepala Desa Klatakan periode 2016-2021 tersebut tidak disetorkan ke negara.
Atas temuan tersebut, warga didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember meminta petunjuk kepada Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Warga kemudian diminta melengkapi alat bukti dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember.
“Karena sudah ada petunjuk langsung dari bapak Kapolres Jember, kami secara resmi melaporkan mantan Kades Kltakan, kemarin, Selasa, 29 November 2022,” tambah Hariyanto.
Beberapa alat bukti yang dilampirkan di antaranya, SPPT-PBB 2022, surat bersama perangkat desa, serta surat keterangan perangkat desa yang menyatakan ada tagihan sebesar Rp 555 juta sejak tahun 2020 hingga 2021.
“Kami mendatangi ruang SPKT Polres Jember, namun diarahkan agar melaporkan langsung ke Kasat Reskrim Polres Jember. Kami berharap laporan ini diproses,” pungkas Hariyanto.
Sementara Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk pasti diproses.
Sebelumnya, Senin, 21 November 2022, ratusan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember. Mereka meminta aparat penegak hukum membebaskan Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa yang terjerat kasus penggelapan dan pencurian.
Warga menilai, APH melakukan tindakan diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Warga membandingkan dengan tersangka lain yang dijerat pasal yang sama, namun tersangka tidak ditahan.
Karena itulah, ada seribu warga Desa Klatakan menyatakan siap menjadi penjamin agar status tahanan Ali Wafa diganti dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Bahkan, ada seribu warga Desa Klatakan yang menyatakan siap dipenjara, jika Ali Wafa tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri dari proses hukum yang dijalani.
Advertisement