Usai 2 Hakim Agung Tersangka, KPK Bakal Panggil Hakim Agung Lain
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil hakim agung yang bertugas di Mahkamah Agung (MA). Menyusul ditetapkannya 2 hakim agung sebagai tersangka oleh KPK yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Kasusnya terkait dugaan suap pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam PT Intidana. “Bisa saja KPK mengembangkan ke yang lain karena hakim agung yang diperiksa ada selain Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip beritasatu.com, pada Senin 14 November 2022.
Menurut Boyamin penyidik KPK memerlukan keterangan dari hakim agung lainnya. Yaitu dalam rangka mengusut tuntas perbuatan Sudrajad dan Gazalba. “Setidaknya ada dugaan keterkaitan atau diduga mengetahui,” tuturnya. Boyamin juga mendukung upaya KPK melakukan bersih-bersih di MA. “Karena ini dalam rangka memperbaiki citra Mahkamah Agung. Memang kalau ada borok harus dibersihkan,” imbuhnya.
Dua hakim agung yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sudrajat Dimyati dan Gazali Saleh, dipertanyakan proses rekrutmennya. Karena hakim agung sistem rekrutmennya hanya lewat Komisi Yudisial (KY) dan tanpa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Adalah mantan Ketua MA Haripin A Tumpa yang menyebut bahwa dua hakim agung yang menjadi tersangka KPK, direkrut tanpa pertimbangan dari MA. Tetapi hakim agung lewat seleksi KY. "Mereka itu walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung tidak ada pendapat dri MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes juga dari orang luar MA," katanya Jumat 11 Novemver 2022.
Menurut Haripin A Tumpa, MA tak mengetahui rekam jejak para hakim tersebut. Padahal, hakim agung mestinya diusulkan oleh MA. "Zaman dulu kan begitu. Semuanya dari MA, ini yang pantes jadi hakim agung. Tidak sembarang orang bisa melamar jadi hakim agung,” paparnya.
Selain itu, lanjut Haripin, adalah pentingnya kepemimpinan agar MA menjadi lembaga yang berintegritas. Karena seorang pemimpin harus memberikan contoh sehingga bisa diikuti anak buah. “Dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Kemudian, kata Haripin, selain keilmuan hakim, moral dan integritas jauh lebih penting,” tandasnya.
Sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka di perkara ini. Mereka itu Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).