Usaha Karaoke Lyra Virna Disegel
Masalah seolah tak mau lepas dari kehidupan Lyra Virna. Di tengah dirinya menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap biro perjalanan milik Lasty, usaha rumah karaoke 'Lyrics' milik Lyra Virna dengan mantan suami, Erick Scada disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 22 November 2018.
Penyegelan ini dilakukan oleh gabungan dinas Pemkot Makassar seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP di tempat usaha yang berlokasi di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk tegas, usai tempat tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan sejumlah surat izin beroperasi. Beberapa izin diketahui telah kadaluarsa itu, diketahui mulai dari izin tempat usaha hingga penjualan minuman beralkohol.
"Sudah beberapa bulan lalu kami lakukan pengawasan tidak mampu memperlihatkan surat izinnya, mulai dari SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) mati, termasuk izin Minol (Minuman Beralkohol) sudah mati," jelas Kepala Seksi Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar, Nazaruddin.
Meski demikian, Lyrics dapat kembali beroperasi lagi dan segel dibuka, dengan syarat pihak manajemen telah menyelsaikan seluruh perizinan usahanya. "Kami ada tahapan panggilan, pembinaan dengan teguran tertulis, tapi itu tidak diindahkan. Bisa (dibuka dan kembali beroperasi), asalkan putusan itu dilaksanakan dulu," sebut Nazaruddin. (yas)