Urung Jadi Anak Durhaka, Agesti Damai dengan Ibu Kandung
Kasus seorang anak perempuan bernama Agesti, 19 tahun, yang melaporkan ibu kandungnya, Sumi, 39 tahun, ke Polres Demak, Jawa Tengah, atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), berakhir damai. Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Agesti marah kepada sang ibu karena bajunya dibuang. Saat terjadi perdebatan, Sumi tanpa sengaja mencakar wajah anaknya. Hal ini bermula dari perceraian Sumi dengan suaminya. Sejak bercerai, Agesti pilih ikut ayahnya ke Jakarta.
Perseteruan ibu dan anak ini berakhir antiklimak. Keduanya dipertemukan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Rabu 13 Januari 2021. Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjabat anggota DPR RI Dedi Mulyadi, berperan sebagai mediator bersama Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama.
Diwarnai tangisan, Agesti resmi mencabut laporan kepolisian sehingga sang ibu bisa bernapas lega terbebas dari segala tuduhan. Berkali-kali Sumi mengucapkan rasa syukur dan rasa terima kasih kepada pihak yang sudah membantu dirinya untuk menyelesaikan kasus ini.
"Alhamdulilah terima kasih. Saling memaafkan itu lebih baik. Semuanya damai seperti yang saya inginkan. Semoga ini bisa jadi awal kesuksesan dari anak saya," kata Sumi.
Dia meminta agar netizen berhenti merundung putri sulungnya itu di media sosial. Sebab, semuanya sudah berakhir damai. "Saya mohon untuk para netizen mungkin saya banyak salah, banyak khilafnya selama ini. Tolong jangan bully anak saya, karena beban mentalnya masih anak-anak enggak tahu masalah orangtuanya. Saya mohon netizen jangan bully anak saya," pinta Sumi.
Agesti dibully netizen dengan sebutan anak durhaka. Ia juga dituding sengaja panjat sosial alias pansos. Sebab, ketika pemberitaan dirinya melaporkan sang ibu, media massa sengaja menutupi wajahnya karena Agesti masih berusia 19 tahun.
Sebaliknya, Agesti malah muncul di akun media sosial pribadinya dengan membuat video klarifikasi laporan dirinya terhadap sang ibu. Wajah Agesti pun viral karena rekaman video itu diunggah ulang di berbagai akun media sosial gosip.
Selama proses perdamaian dengan sang ibu, Agesti juga tidak memakai masker padahal pandemi Covid-19. Sedangkan sejumlah pihak yang menyaksikan perdamaian ibu dan anak itu tampak memakai masker.
Di sisi lain, Kejari Demak menyebut akan menghentikan proses hukum meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Advertisement