Urung Ditahan, dr Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menagkap dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, pada Rabu 11 Agustus 2021. Namun polisi urung menahan Youtuber berbagai produk kecantikan itu setelah menjalani pemeriksaan, pada Kamis 12 Agustus 2021. Dokter Richard Lee dikenai wajib lapor dan terancam dibui maksimal 8 tahun penjara.
Polisi Urung Tahan Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan jika pihaknya tak menahan dr Richard Lee setelah melakukan pemeriksaan, pada Kamis 12 Agustus 2021.
Namun Youtuber itu dikenai wajib lapor selama pemeriksaan. "Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor" kata Yusri, dikutip dari detik.com, Kamis 12 Agustus 2021.
Yusri menyebut alasan tidak ditahannya dr Richard Lee karena tersangka disebut kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Hal ini berbeda dengan pernyataan kepolisian sebelumnya jika Richard Lee akan ditahan selama penyelidikan kasus akses ilegal akun Instagram yang disita sebagai barang bukti kepolisian.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Kasus Richard Lee dan Kartika Putri
Polisi menangkap Richard Lee dalam kasus akses ilegal akun Instagram milik tersangka sendiri. Akun itu disita dalam bentuk email dan password diambil alih oleh kepolisian sebab menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Polisi menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini dalam tahap penyidikan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengaku mengupayakan perdamaian di antara keduanya. Tiga kali upaya mediasi juga telah dilakukan oleh polisi meski menemui jalan buntu.
"Kami sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut," katanya, dikutip dari detik.com, Kamis 12 Agustus 2021. Lantaran tak ada titik temu, pelapor belum mencabut laporannya di kepolisian. (Dtk)