Urgensi UU Perampasan Aset Koruptor
Di tengah-tengah merajelalanya korupsi dan pamer kekayaan di kalangan pejabat tinggi negara, perlu penegakan hukum secara sungguh-sungguh. RUU Perampasan Aset hasil korupsi menjadi penting disahkan menjadi UU.
Guna memahami hal itu, berikut pandangan Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rohaniawan Katolik. (Redaksi):
Saat ini, terasa urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peramparasan Aset menjadi Undang-Undang agar segera disahkan demi tercapainya keadilan, sebagai cara pencegahan tindak pidana korupsi yang merajalela di Indonesia, dan membantu mengurangi kemiskinan.
Kita berharap DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini, agar keadilan bisa tercapai dan akan membantu masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, karena korupsi yang merajalela di Indonesia ini saatnya harus dipangkas dengan cara-cara yang luar biasa, karena korupsi sudah sitematis, salah-satunya lewat perampasan aset-aset pelaku koruptor dengan pembuktian terbalik.
Political will dari anggota DPR diperlukan dalam menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset ini demi terciptanya keadaban publik dan kokohnya instrumen hukum.
Maka cara-caranya tidak bisa cara biasa, maka caranya harus dengan segera RUU perampasan aset itu segera di sahkan. Persoalannya adalah political will dari anggota DPR yang terhormat untuk segera menyelesaikan. Ini tugas sejarah, dan sejarah akan mencatat.
Ketika undang undang ini disahkan, maka ini akan menjadi sebuah era baru, dimana keadaban publik itu bisa tercapai kalau ada instrumen hukum yang kokoh untuk membuat para koruptor jera.
Kuasa Ilahi
Dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan korupsi, cara-cara duniawi seperti dikutip dari filsuf Jerman, Walter Benjamin, tidak akan mungkin tanpa adanya keberanian untuk mengatasi persoalan luar biasa ini. Norma-norma hukum kerap kali dimanipulasi oleh para koruptor.
Meminjam istilah Walter Benjamin seorang filsuf Jerman, Ia mengatakan cara-cara biasa akan sulit untuk mengatasi kejahatan kemanusiaan termasuk didalamnya adalah para koruptor yang secara sitematis mampu memberikan argument-argumen hukum karena meraka selalu mencari titik lemah hukum itu. Maka Walter Benjamin mengatakan, dibutuhkan kuasa ilahi untuk mengatasi tindakan diluar kewajaran ini karena cara-cara duniawi tidak akan mungkin tanpa ada keberanian untuk mengatasi persoalan yang besar yaitu mengenai norma-norma hukum yang kerap kali dimanipulasi untuk kepentingan para koruptor.
Di lain kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai dan telah siap dikirim ke DPR. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers terkait UU Perampasan Aset yang dilakukan pada 14 April 2023.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri, atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga yang terkait, dalam hal ini Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menkopolhukan, sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR”, tegas Menkopolhukam RI.
Demikian semoga menjadi perhatian kita bersama.
Antonius Benny Susetyo
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rohaniawan Katolik.