Urgensi Surabaya Waterfront Land Untuk Siapa
Oleh: Ir. Heroe Budiarto,
Jika pembangunan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dipaksakan dengan tidak menghiraukan aturan-aturan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka akan merusak geopolitik nasional. Kaidah utama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024 serta Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan hanya menjadi kepentingan pengusaha cari duit dan merusak aturan yang menyulitkan proses proyeknya.
Berdasarkan Riset Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang dilakukan Transparency International mencatat bahwa Indonesia kembali meraih skor 34, sama dengan perolehan Indonesia di tahun 2022. Namun peringkat Indonesia menurun ke peringkat 115 dari 180 negara, sedangkan di tahun 2022, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara. Artinya bahwa para pejabat publik di Indonesia masih belum memiliki kemauan untuk menata Indonesia ini ke arah yang bersih dan lebih baih serta terhindar dari korupsi.
Seringkali Proses PSN ini aturannya dijungkir-balikkan sedemikian rupa sehingga yang menjadi panglima utamanya adalah pemaksaan kepentingan pengusaha. Bukan lagi mengedepankan kepentingan strategis nasional, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak lagi pula untuk menjaga kedaulatan negara di segala bidang ipoleksosbud hankam.
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau.
Namun pada akhirnya semua kriteria tersebut dilanggar. Meminjam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tahun 2024 tentang Dampak PSN terhadap HAM menjelaskan bahwa persebaran PSN Berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 mencatat 210 proyek tersebar di seluruh Indonesia. Dari sumber Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menghitung ada nilai proyek sebesar Rp 5.746,4 T. Pertanyaan sederhananya seberapa besar pada kenaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Dan seberapa besar nilai proyek tersebut berpengaruh pada peningkatan pembangunan daerah.
Aturan yang dilanggar dalam PSN cenderung mengakibatkan pelbagai pelanggaran HAM, baik hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, maupun hak-hak kolektif serta hak-hak kelompok rentan sebagaimana diadukan ke Komnas HAM.
Secara wilayah, aduan terbanyak dari data Komnas HAM RI mencatat antara lain di wilayah Jabar (29), Sulsel (15), Jateng (8), dan Sumut (10). Sedangkan secara sektor, aaduan PSN terbanyak terkait dengan kon�ik agraria (92) dimana didalamnya terdapat tanah/lahan (28), infrastruktur (23), perkebunan (5), dan pertambangan (3). Pelanggaran HAM dalam PSN juga terkait dengan penggusuran (11), kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa (8), ketenagakerjaan (8), lingkungan (4), kebebasan berekspresi (3), dan kekerasan terhadap wartawan (1).
Oleh karena itu proyek SWL tidak dapat dilakukan dengan gegabah, memerlukan diskusi panjang, memerlukan kajian yang komprehensif. Bagaimana pula dengan kondisi geopolitiknya nanti. Apa kepentingan mendesak proyek SWL ini dilakukan, apakah pulau buatan tersebut yang dibuat di tengah selat madura akan merubah arus laut. Hal itu apakah tidak pula mempengaruhi seluruh ekosistem dan ekologi laut yang berpengaruh terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejehateraan rakyat.
Kedaulatan negara harus menjadi pemikiran dasar yang perlu ditempatkan paling depan. Kepentingan menjaga laut dari ancaman kerusakan laut dan pertahanan serta kemanan negara di segala bidang patut di pertahankan. Proyek SWL ini betul-betul bukan lagi menjadi persoalan Pemerintah Daerah tapi membutuhkan kajian nasional, karena keberadaan pulau buatan di tengah selat madura akan melahirkan persoalan baru terhadap kesemrawuratan rencana tata ruang wilayah yang akan berdampak yang lebih besar adalah kerusakan alam nasional pemenrintahan republik Indonesia.
*Ir. Heroe Budiarto, Penggiat Lingkungan Hidup Surabaya