Update Korban Tragedi Kanjuruhan Versi Mabes Polri-Dinkes Jatim
Mabes Polri mengupdate jumlah korban luka-luka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Dedi Prasetyo mengatakan, laporan yang divalidasi oleh Kepala Kedokteran dan Kesehatan Polri pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB mencapai 547 orang.
Adapun total korban meninggal 131 orang, termasuk dua orang anggota kepolisian. Ini merupakan data konsolidasi dengan pihak pemerintah setempat dan rumah sakit terkait.
“Laporan ini adalah data hasil konsolidasi dan telah dilakukan kroscek ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan RS terkait,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Dari 547 korban luka tragedi Kanjuruhan, 481 di antaranya luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat. Adapun luka rawat inap berjumlah 60 orang. Korban rawat inap dirawat di delapan rumah sakit dengan rincian berikut:
RS dr Saiful Anwar merawat 34 pasien dengan 6 ICU dan 28 ruangan.
RSUD Kanjuruhan merawat 9 pasien dengan 1 ICU dan 8 ruangan.
RSB Hasta Brata merawat 4 pasien.
RSI Aisyiyah merawat 2 orang dengan 1 HCU dan 1 ruangan.
RS Wava Husada merawat 5 orang.
RST Soepraoen merawat 2 orang.
RS UNISMA merawat 2 orang.
RSI Gondang Legi merawat 2 orang.
Data Dinas Kesehatan Jawa Timur
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Timur, Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia 131 orang, luka ringan sebanyak 550 orang, luka berat 23 orang, dan 37 masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebanyak 37 korban yang masih menjalani perawatan di 43 rumah sakit dan puskesmas yang tersebar di Malang Raya. Berikut ini rinciannya:
RSUD Kanjuruhan: luka ringan dan sedang 141 korban, 1 luka berat, 6 dirawat, 21 meninggal.
RSI Gondanglegi: 27 luka ringan, 4 meninggal, 2 dirawat.
RS Hasta Brata Kota Batu: 12 luka ringan, 2 meninggal, 3 dirawat.
RSSA: 54 luka ringan, 19 luka berat, 20 meninggal.
RSU Wajak Husada: 7 luka ringan.
RS Mitra Delima: 4 luka ringan.
RS Wava Husada: 51 luka ringan, 4 dirawat, 53 meninggal.
Klinik Tejahusada: 10 luka ringan, 13 meninggal.
RS Ben Mari: 4 luka ringan, 1 meninggal.
RS Sumber Sentosa: 2 luka ringan.
RS UMM: 11 luka ringan, 1 dirawat.
RS Prima Husada: 5 luka sedang.
RS Salsabila: 9 luka ringan, 1 meninggal.
RS Pindad: 6 luka ringan.
RSUD Lawang: 5 luka sedang.
RST Soepraoen: 17 luka sedang, 2 dirawat, 1 meninggal.
RS Hasta Husada: 33 luka sedang, 3 meninggal.
RS Bokor Turen: 2 luka sedang.
RS Panti Nirmala: 10 luka sedang.
RS Aisyiyah: 6 luka sedang, 1 luka berat, 2 dirawat.
RS Hermina: 6 luka sedang, 3 dirawat.
RS Lavallete: 9 luka sedang.
RSI UNISMA: 15 luka ringan.
RSUD Kota Malang: 17 luka ringan dan sedang.
RS Panti Waluya Sawahan: 4 luka ringan sedang. Meninggal dunia non rumah sakit: 12 orang.
Puskesmas Kepanjen: 15 luka ringan.
Puskesmas Kromengan: 4 luka ringan.
Puskesmas Sumberpucung: 13 luka ringan.
Klinik Modern Poncokusumo: 1 luka ringan.
Puskesmas Wagir: 2 luka ringan.
Klinik Basmalah Medika: 2 luka ringan.
Klinik Nevida Husada: 4 luka ringan.
Puskesmas Ardimulyo: 1 luka ringan.
Puskesmas Pamotan: 3 luka ringan.
Puskesmas Pakisaji: 15 luka ringan.
Puskesmas Ampelgading: 2 luka ringan.
Puskesmas Pakis : 10 luka ringan.
Puskesmas Tumpang: 7 luka ringan.
Puskesmas Kalipare: 10 luka ringan.
Klinik Sehat Sejahtera: 2 luka ringan.
Cahaya Husada: 1 luka ringan.
RS Persada Hospital: 1 luka ringan.
Enam Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
Advertisement