Update Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Penyidik Polresta Bandar Lampung telah merampungkan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA, tepat satu minggu usai kejadian berdarah.
Berkas perkara diserahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima oleh Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasipidum Denie Sagita.
"Berkas perkara tersangka AA tahap satu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum hari ini," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin 21 September 2020, dikutip dari Antara.
Penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi di Halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, pada 13 September 2020.
Pelaku AA lalu ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.
Sebelumnya, penyidik Polresta Bandar Lampung menjerat AA dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu. "Tusuknya dalam. Jadi saya dijahit bagian dalam 6 jahitan. Lalu bagian luar 4 jahitan jadi 10 jahitan," ujar pria 44 tahun itu dalam video rekaman yang diunggah di kanal YouTube Syekh Ali Jaber.