Update Kasus Narkoba Ririn Ekawati
Ririn Ekawati telah memberikan penjelasan kepada penyidik soal temuan psikotropika golongan empat, Xanax sebanyak 7 butir di kediamannya. Menurut keterangan polisi, sang aktris mengaku, obat tersebut milik mendiang suaminya, Ferry Wijaya. Suami kedua Ririn Ekawati itu meninggal karena sakit kanker darah pada 11 Juni 2017 silam.
“Keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan (Ririn Ekawati), Xanax itu adalah milik mendiang suaminya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Namun, polisi tetap melakukan pendalaman atas temuan Xanax tersebut. Penyidik perlu memastikan apakah obat tersebut benar milik mendiang suami Ririn atau tidak.
“Kami harus memastikan apakah keberadaan Xanax itu memang sah milik suaminya atau didapatkan dengan cara lain,” ungkap Ronaldo.
Polisi menemukan psikotropika jenis Xanax di kediaman Ririn Ekawati, pada 7 Maret 2020. Obat tersebut ditemukan setelah polisi menggeledah kediaman sang aktris, usai dia diamankan bersama asistennya, ITY, dan satu rekannya, DN, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil psikotropika jenis Happy Five. Namun untuk sementara, wanita 38 tahun itu tidak ditahan karena hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba maupun psikotropika.
Meski demikian, Ririn Ekawati tetap harus menjalani tes darah dan rambut di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat. Status ibu dua anak itu masih saksi. Sebaliknya, asisten ITY dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.