Update Dugaan Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
Bambang Pamungkas akan mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya usai Tahun Baru 2022. Hal ini terkait laporan Amalia Fujiawati, perempuan yang mengaku mantan istri siri Bambang Pamungkas, soal dugaan penelantaran anak. Laporan ini dibuat pada 2 Desember 2021.
"Oh tentu (Bambang Pamungkas bakal dipanggil)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.
Dia memastikan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian. "Mungkin setelah tahun baru ya. Akan berlanjut lagi nanti. Belum tuntas masih panjang," tutur Zulpan.
Amalia Fujiawati telah melampirkan sejumlah barang bukti ke polisi terkait kasus tersebut. Nantinya, status hukum Bepe, sapaan Bambang Pamungkas, akan ditentukan penyidik setelah proses pemanggilan.
"(Mantan) Istrinya sudah memberikan data-data, ini kan terkait penelantaran anak ya kan. Ya jadi istrinya sudah membawa data. Penyidik sudah mengantongi itu semua, tinggal kita sekarang tentunya harus menanyakan dari pihak Bambang Pamungkas nya ya bagaimana dari dia. Kemudian baru kita tentukan statusnya," jelas Zulpan.
Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Amalia Fujiawati telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, pada 16 Desember lalu. Dia dicecar soal dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas.
"Harapannya saudara Bepe bisa dengan segala kerendahan hati beliau menyadari bahwa untuk apa ini diperpanjang. Diselesaikan saja dengan komunikasi yang baik, jangan diteruskan lagi berbohongnya karena akan bergulir terus," terang Amalia Fujiawati.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, pihak Bambang Pamungkas tak pernah melakukan klarifikasi apa pun terkait pengakuan Amalia Fujiawati.
Advertisement