Update Berkas Kasus Narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara narkotika yang melibatkan Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Kedua artis kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama 20 hari ke depan.
"Sudah (dilimpahkan), hari ini," kata Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2020.
Proses pelimpahan kedua tersangka dilakukan lewat layanan teleconference. Mengingat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya tidak diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
"Pelimpahan dengan teleconference, karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Edy.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, besar kemungkinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera memasukkan berkas Lucinta Luna dan Vitalia Shesya ke pengadilan. Dimana dalam hal ini, perkara kedua artis bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sama-sama ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di waktu dan tempat berbeda, pada Februari 2020.
Lucinta diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dia kedapatan membawa obat penenang yang masuk kategori psikotropika yakni Tramadol dan Riklona.
Sedangkan Vitalia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta pada bulan yang sama. Diamankan bersama sang kekasih, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram serta 4 butir pil psikotropika jenis Happy Five.