Upaya Kejaksaan Kota Kediri Tangkal Radikalisme lewat Tim Pakem
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar rapat kordinasi pengawasan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2021 . Kegiatan tahunan ini dilaksanakan di bangunan lantai 2 Madrasah Aliyah Negri 2 Kota Kediri.
Sejumlah Aparatur dari unsur kejaksaan, kepolisian, Disbudparpora, Kesbangpol, Dispendukcapil, Kemenag pun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia Kota Kediri turut serta dalam rapat koordinasi tersebut.
Mereka yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan temuan atau informasi yang didapat di lapangan terkait potensi kerawanan yang terjadi berhubungan dengan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Rapat koordinasi dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Kediri Harry Rahmad. Dalam keterangannya ia mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus menggali informasi baru terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kota Kediri.
"Apakah ada hal yang menonjol atau tidak, kalau ada yang menonjol bagaimana kita bisa mengantisipasi. Bagaimana jangan sampai nanti timbul gesekan atau permasalahan yang mengganggu kondusifitas di Kota Kediri, " terangnya Rabu 10 November 2021 ditemui usai kegiatan.
Dalam rapat koordinasi sempat dibahas sejumlah permasalahan yang dikhawatirkan dapat memicu kerawanan. Seperti halnya maraknya peredaran kotak amal atau sumbangan yang dititipkan di toko modern atau sejumlah tempat makan.
"Imbauan saya itu, kalau kita beramal itu harus tahu betul sumbernya. Ditujukan ke mana nantinya. Sekarang kan ada badan amil zakat yang memang resmi. Fungsinya sama kan lebih baik yang jelas dari pada yang tidak jelas," imbaunya.
Turut disinggung terkait penangkapan terduga teroris di wilayah Kabupaten Kediri pada hari Selasa 9 November 2021 kemarin, pihak kejaksaan telah melakukan upaya antisipasi membendung paham radikal dengan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, menjalin komunikasi dengan para ulama serta pengasuh pondok pesantren.
"Kalau fungsi utama kejaksaan, sebenarnya saat ini jika ada teroris yang bebas bersyarat dan menyatakan ikut NKRI. Kami kejaksaan fungsinya sama dengan Densus 88. Ada pembinaanya. Setiap ada tahanan teroris yang kembali ke masyarakat, itu harus dilaporkan dulu ke kejaksaan supaya kami bisa memantau juga pergerakan bersangkutan" pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Herry Rahmad mengajak kepada sejumlah penganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kota Kediri untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Kepala kejaksaan Negri Kota Kediri Sofyan Selle ikut memberikan penjelasan jika di Kota Kediri sampai sekarang belum ditemukan adanya potensi paham radikalisme.
"Alhamdulillah di Kota Kediri tidak ada yang menonjol. Kami bisa melakukan deteksi dini. Semuanya berjalan dengan baik, tidak ada penyesatan agama atau yang mengatasnamakan agama," tambahnya.