Upaya Intervensi Kinerja Jurnalis, RPS Protes ke Polres Tuban
Komunitas wartawan Tuban, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) melayangkan surat keberatan ke Polres Tuban atas adanya upaya intervensi kinerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Upaya intervensi itu dilakukan oleh oknum anggota kepolisian ketika sedang melakukan pengamanan aksi demo pendirian pabrik pengolahan palawija di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik yayasan dusun setempat, Kamis 15 Juni 2023.
Tiga jurnalis yang sedang melakukan peliputan, mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar yang berisi aksi kericuhan antara warga dengan petugas kepolisian saat aksi demo berlangsung.
Kejadian itu berawal ketika tiga jurnalis yaitu, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi aksi demo untuk melakukan peliputan seperti biasanya.
Aksi demo yang awalnya berjalan damai tersebut, mendadak ricuh ketika massa aksi berusaha memblokade akses jalan. Petugas kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan sontak berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi kericuhan fisik antara kedua kubu.
Melihat adanya aksi kericuhan, jurnalis yang ada di lokasi kemudian merekam kericuhan tersebut. Saat itulah, Irqam merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.
"Saya kemudian berteriak kalau saya adalah wartawan, tapi saya masih ditarik ke belakang oleh salah satu petugas polisi," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, Irqam dilepaskan. Lalu dia dan rekan jurnalis yang berada di lokasi kejadian sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu petugas polisi kepada Kapolsek setempat.
"Bukannya menanggapi protes kami (wartawan), tetapi justru meminta kami untuk tidak menayangkan bagian aksi kericuhan (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," lanjut Irqam.
Ketua RPS, Khoirul Huda menyebut, segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. Apalagi, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan, dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," terang Ketua RPS.
Peristiwa ini, menurut Huda, bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oleh oknum anggota polisi ke Polres Tuban.
"Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini," jelas Huda, Jumat 16 Juni 2023.
Surat keberatan yang dilayangkan RPS diterima langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi di ruangannya. Kepada perwakilan Jurnalis, Palma mengaku mendapat tugas dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono, yang saat itu sedang berada di Polda Jatim.
Kompol Palma menyebut, hal Ini sebagai pengingat jajaran dibawahnya. Bagaimana tindakan yang dilakukan jika terjadi kondisi serupa.
"Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini," pungkasnya.