Upaya Hak Interpelasi DPRD Banyuwangi Atas Pelepasan Ijen Kandas
Upaya untuk menggunakan hak interpelasi terkait pelepasan wilayah Gunung Ijen dari Banyuwangi ke Bondowoso akhirnya kandas. Sebab rapat paripurna pembahasan usulan penggunaan hak interpelasi ini tidak disetujui. Empat fraksi di DPRD Banyuwangi menyatakan tidak setuju untuk menggunakan hak interpelasi berkaitan dengan persoalan ini.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi selaku salah satu fraksi yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi. Menurut Khusnan Abadi, Fraksi PKB bersama Fraksi Demokrat dan dua anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah berjuang secara maksimal untuk mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
“Ternyata tadi di paripurna kami kecewa. Karena setelah kami memberi penjelasan, kemudian fraksi-fraksi diberi kesempatan, mohon maaf tidak ada yang menanyakan subtansi kecuali hanya kalimat PDI tidak setuju, Nasdem tidak setuju, Golkar tidak setuju, PPP tidak setuju,” jelas Khusnan Abadi, Senin, 16 Agustus 2021.
Dia menegaskan, dalam rapat paripurna itu, tidak ada yang menanyakan atau menjelaskan kenapa perlu penggunaan hak interpelasi tentang Ijen. Padahal dirinya dalam paripurna itu sudah menjelaskan Ijen ini adalah bagian dari aset yang dimiliki Banyuwangi berdasarka peta zaman belanda, zaman sebelum merdeka sampai kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas. “Bupati Abdullah Azwar Anas itu menolak tanda tangan ketika didatangi Pemprov dan Bupati Bondowoso,” tegasnya.
Butuh Penjelasan Bupati
Artinya, lanjut Khusnan, pihaknya merasa bahwa Bupati Banyuwangi tergesa-gesa dan terkesan tidak memahami materi lalu tiba-tiba menandatangani berita acara tersebut. Oleh karena itulah pihaknya ingin meminta penjelasan kenapa ditandatangani.
Dia menambahkan, dalam surat jawaban gubernur melalui sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur terkait surat pencabutan tanda tangan Bupati Banyuwangi pada berita acara batas teritorial Banyuwangi-Bondosowo dijelaskan kepentingan tanda tangan kawasan Ijen yang dibagi dua itu berkaitan dengan perizinan dan investasi.
“Artinya begitu ditandatangani, Bondowoso bisa mengeluarkan izin untuk investasi. Ini yang saya sampaikan pada teman-teman di DPRD. Kami ingin mendengar jawaban Bupati penjelasan Bupati tentang ini, ternyata empat fraksi menyatakan tidak setuju,” tegasnya.
Setelah keputusan empat fraksi yang menyatakan tidak setuju sudah diputuskan oleh pimpinan rapat paripurna, pihaknya sempat mengusulkan untuk melakukan voting. Namun usulan ini, kata dia, tidak digubris. Sehingga upaya untuk menggunakan hak interpelasi terkait persoalan ijen pun kandas.
Kendati demikian, menurut pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Banyuwangi ini, PKB akan tetap melakukan upaya lain untuk mendapatkan jawaban dari bupati terkait persoalan ini.
Anggota Fraksi PKB yang berada di Komisi I akan berupaya memanggil dan meminta penjelasan sampai mana surat pencabutan tanda tangan itu. “Apakah kemudian ada respon, ada sikap pemerintah provinsi dan kemendagri untuk mengembalikan ke Banyuwangi,” katanya.
Karena dengan pelepasan sepertiga wilayah ijen itu, Banyuwangi tidak hanya berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun berkaitan dengan pelepasa wilayah harusnya berpatokan pada Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di mana pelepasan aset di atas Rp5 miliar harus dengan persetujuan DPRD.
“Artinya ini ketidakcermatan bupati di dalam menandatangani materi dari sebuah perjanjian, dari sebuah surat yang ditandatangani. Mestinya harus cermat, bupati dulu lho menolak, kenapa dia harus menandatangani hari ini,” pungkasnya.