Upah Provinsi Naik, Buruh Jatim Fokus ke UMK 2023
Buruh Jawa Timur (Jatim) tak merespon kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023. Mereka saat ini berfokus pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022, mendatang.
“Kalau soal UMP kita tidak terlalu mempermasalahkan,” kata Wakil Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, kepada Ngopibareng.id, Senin, 28 November 2022.
Nuruddin mengatakan bahwa, UMP tidak terlalu mempengaruhi upah yang diperoleh buruh. Hal tersebut lantaran pemerintah bakal menggunakan UMK dalam kebijakan pengupahan. “UMP ini tidak berlaku bagi kita ketika UMK tanggal 7 Desember 2022 nanti telah ditetapkan. Ibaratnya formalitas,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Nuruddin, buruh di Jatim lebih menunggu-nunggu penetapan UMK, yakni pekan depan. Sebab, diperkirakan UMK 2023 bakal jauh dibawah dari yang diinginkan para pekerja.
“Formulasinya yang kita kritisi, karena bisa jadi Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), ketika menetapkan UMK menggunakan formulasi yang sama ketika menetapkan UMP,” ucapnya.
Diketahui, dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) sendiri adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) berati Upah Minimum Tahun Berjalan. Selain itu, Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha). “Semisal UMP angka alpha yang digunakan adalah 0,2, Ini mungkin pada saat penetapan UMK, Gubernur menetapkan alpha 0,2 bukan 0,3,” ujar dia.
Pemerintah Jatim akhirnya telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Dalam suratnya, Pemprov menyebut kenaikan UMP menjadi Rp2.040.244,30.
Penetapan tersebut terlampir dalam Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan nomro surat 188/860/KPTS 013/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Tahun Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tulis surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan kenaikan UMP Jatim tahun 2023 mendatang sebesar 7,86 persen. "Sudah (ditetapkan)z Penetapan UMP 2023 final," kata Himawan, ketika dikonfirmasi awakmedia.